Profil MTs Negeri 6 Kulon Progo

SEKILAS SEJARAH MTs NEGERI 6 KULON PROGO

 

            Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kulon Progo di dirikan pada tahun 1975, yang pada masa awalnya bernama MTs Agama Islam (MTs AI) Brosot yang menempati tanah milik Desa Brosot terletak di arah selatan Kantor Kecamatan Galur, yang sekarang di tempati SMP Negeri 1 Galur.

Kepala MTs AI yang pertama adalah Bapak H. Suwandi AR (ayahnya bapak Ismail Taufik, S.I.P sekarang menjabat Ketua Komite MTs Negeri 6 Kulon Progo.

Tokoh-tokoh pendirinya antara lain :

  1. Bp. H. Suwandi A.R
  2. Bp. Slamet Iskandar
  3. Bp. H. Rozak
  4. Bp. Darmawan
  5. Ibu Hj. Rr. Daroroh

          Kemudian tahun 1977 berubah nama menjadi MTs LKMD Brosot untuk Kepala Madrasah di jabat Bapak Damiri, B.A, untuk lokasi pindah disebelah timur Kantor Balai Desa Brosot dekat dengan sungai progo dan telah mendapatkan Piagam menjadi madrasah terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi DIY Nomor: 77/005/C/T yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam beliau Bapak Drs. M. Shaleh Harun pada tanggal 1 November 1977. Pada tahun 1993 MTs LKMD Brosot berubah status dari TERDAFTAR menjadi DIAKUI. Untuk ujian masih bergabung di MTsN Janten Temon Kulon Progo. Pada tahun 1995 seorang purnawirawan TNI beliau Bapak Kol. Marjo pulang kampung di Pandowan Galur Kulon Progo melihat ada sekolah setingkat SMP di wilayahnya yang masih swasta, padahal beliau pekerjaannya termasuk di bagian penegerian sekolah. Selanjutnya Bapak Kol. Marjo menghubungi Drs. Marno sebagai Pengawas Madrasah di Kandepag Kulon Progo yang kebetulan ayahanda Ibu Dra. Hj. Rr. Siti Mahmudati, M.A guru MTsN 6 Kulo Progo serta menghubungi Kepala MTs LKMD Brosot Bapak Drs. Zaini Mualif untuk berkoordinasi pengusulan perubahan status madrasah swasta menjadi negeri.

        Pada bulan November 1995 datang dari Bagian Kepegawaian Kanwil Depag DIY Bapak Drs. Suyuti ke MTs LKMD Brosot menyampaikan pesan dari Bapak Kol. Marjo bahwa berkas surat pengusulan penegerian sudah jadi dan dapat dititipkan kepada Bapak Drs. Suyuti karena beliau ada agenda dinas di Jakarta.

        Bapak Mardiana selaku Pegawai MTs LKMD Brosot mendapat perintah Drs. Zaini Mualif Kepala MTs LKMD Brosot untuk membuat surat usulan penegerian tersebut dan dititipkan kepada Bapak Drs. Suyuti untuk selanjutnya di serahkan kepada Bapak Kol. Marjo di Jakarta.

        Alhamdulliah usulan dikabulkan dengan terbitnya SK status penegerian dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Pembukaan dan Penegerian Madrasah yang semula bernama MTs LKMD Brosot menjadi MTs Negeri Galur dan di resmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Depag DIY Bapak Muhda Hadisaputra.