Perkuat Bimbingan Spiritual Guru dan Pegawai: MTsN 6 Kulon Progo Sentuh Hati Nurani tentang Kasih Sayang dan Hukum Anak Angkat

22 Oktober 2025 Devy Eka Nurmalasari 13

Perkuat Bimbingan Spiritual Guru dan Pegawai: MTsN 6 Kulon Progo Sentuh Hati Nurani tentang Kasih Sayang dan Hukum Anak Angkat

Bantul (MTsN 6 KP) – Dalam upaya memperkuat wawasan keagamaan sekaligus mempererat tali silaturahmi, keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Kulon Progo kembali menyelenggarakan pengajian rutin bagi guru dan pegawai. Pertemuan yang sarat keakraban ini dilaksanakan di kediaman salah satu pendidik, Bapak Nasrul Perdhana, S.Pd., di Nengahan, Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu.

 

Acara spiritual tersebut mengangkat sebuah tema yang relevan dan mendalam, yakni "Kasih Sayang dan Hukum Adopsi Anak dalam Perspektif Syariat Islam."

 

Kepala MTsN 6 Kulon Progo, Muhammad Muslich Purwanto, S.Ag., M.Pd., menyampaikan pandangan kelembagaan mengenai pentingnya kegiatan ini. Beliau menekankan bahwa pengajian yang diselenggarakan dari rumah ke rumah ini berfungsi ganda: sebagai wadah untuk menjaga keharmonisan dan memperkokoh ukhuwah (persaudaraan), serta sebagai forum untuk menambah bekal ilmu agama. "Topik mengenai anak angkat ini krusial, mengingat empati sosial harus sejalan dengan koridor hukum Islam," ujarnya. 

 

Inti dari pengajian ini adalah tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Miftakhul Munir, S.Ag. Dalam penyampaiannya yang menyejukkan, Ustadz Munir secara humanis menyentuh sisi pentingnya mengasihi dan memelihara anak-anak yang kurang beruntung. Namun, beliau juga memberikan penegasan hukum fikih yang sangat jelas terkait batasan adopsi dalam Islam, dengan membedakan secara fundamental antara adopsi sosial (pengasuhan) dan pengakuan nasab (keturunan).

 

"Kasih sayang dalam mengasuh anak yatim atau anak terlantar adalah amalan yang sangat mulia, bahkan dijanjikan surga oleh Rasulullah SAW," jelas Ustadz Munir. "Namun, dalam hukum Islam, status anak angkat tidak boleh menghapus nasabnya kepada ayah kandungnya."

Beliau kemudian merinci dua konsekuensi penting dari batasan hukum ini:

  1. Waris: Anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkat secara otomatis, kecuali melalui jalur wasiat.
  2. Mahram: Anak angkat tetap bukan mahram bagi orang tua angkat yang berlainan jenis (misalnya anak laki-laki angkat dengan ibu angkat) setelah mencapai usia baligh.

 

Tausiyah ini disambut antusias oleh para peserta. Salah satu guru, Ika Septiyana, S.Pd., menyatakan, "Penjelasan ini sangat mencerahkan. Kami jadi bisa mempraktikkan kasih sayang secara maksimal, namun tetap menjaga batasan-batasan syariat agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari."

 

Pengajian ditutup dengan doa bersama yang khusyuk, diikuti dengan jamuan makan dan ramah tamah yang semakin mempererat ikatan kekeluargaan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi fondasi spiritual yang kuat bagi seluruh civitas akademika MTsN 6 Kulon Progo. (nhc)

Bagikan Artikel